Banyak faktor kenapa orang enggan mendaftar dan menjadi perserta Bpjs Kesehatan, alasamya antara lain alasannya ialah keterbatasan waktu dan kurang paham mekanisme registrasi Bpjs kemudian orang akan mencari alternatif lain. Alternatif yang ia pilih ialah dengan perwakilan. Yang jadi pertanyaan ialah bolehkah mendaftar Bpjs Kesehatan diwakilkan?
Mengenai hal ini saya pernah mendengar konsultasi antara akseptor Bpjs dan pihak Bpjs kesehatan.
Pertayaanya;
Saya punya teman yang mau daftar BPJS Kesehatan, alasannya ialah tidak ada waktu ia minta tolong saya untuk mendaftarkan ke BPJS Kesehatan. Apakah daftar BPJS Kesehatan boleh didaftarkan orang lain? Terima kasih.
Jawab:
Jika yang calon akseptor yang bersangkutan tidak sanggup mendaftar BPJS Kesehatan alasannya ialah keterbatasan waktu, maka pendaftarannya dapat dilakukan oleh anggota keluarga calon akseptor tersebut (dibuktikan dengan fotocopy KK).
Jika tetap tidak memungkinkan, maka alternatif kedua ialah sanggup diwakilkan orang lain dengan menunjukkan surat kuasa bermaterai cukup yang Rp6000; kemudian ditandatangani.
Baca Juga: Apakah Ibu Hamil Sampai melahirkan Juga di tanggung Bpjs Kesehatan?Begitulah balasan atas pertanyaan, Apakah boleh mendaftar Bpjs Kesehatan dikantornya diwakilkan, biar ini bermanfaat...
0 komentar:
Posting Komentar