Jika ingin mengaktifkan kembali anda harus membayar keseluruhan tunggakan ditambah jumlah denda 2,5% dari tunggakan tiap bulan. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan membayar iuran pada bulan dikala Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. Lalu bagaimana sesungguhnya tata cara pembayaran tunggakan dan denda ini? untuk lebih jelasnya ada sanggup baca peraturan Bpjs nomer 2 tahun 2016 pasal 20 - 24.
Pasal 20
(1) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari semenjak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Peserta atau Pemberi Kerja wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
- a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
- b. besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 21
Peserta atau Pemberi Keija yang telah menunggak lebih dari atau sama dengan 12 (dua belas) bulan sebelum 1 Juli 2016:- a. pembayaran iuran bulan tertunggak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) karakter a, dihitung paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
- b. jumlah bulan tertunggak sebagai dasar perhitungan denda pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) karakter a, diperhitungkan semenjak 1 Juli 2016.
Tata Cara Pembayaran Iuran Tertunggak
Pasal 22
(1) Pembayaran tagihan iuran untuk pengaktifan kembali status kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan melalui:- a. nomor Virtual Account Peserta;
- b. nomor Virtual Account Pemberi Kerja bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain penyelenggara negara; atau
- c. rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah penyelenggara negara.
(2) Pengaktifan kembali status kepesertaan dilakukan BPJS Kesehatan sesudah pembayaran diterima oleh Virtual Account atau rekening BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tata Cara Pembayaran Denda
Pasal 23
(1) Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibayarkan sebelum Peserta mendapat Surat Eligibilitas Peserta Rawat Inap di FKRTL dan diperhitungkan kembali kelebihan atau kekurangannya sesudah FKRTL memberikan diagnosa tamat Peserta.(2) Mekanisme pembayaran denda oleh Peserta atau Pemberi Kerja, sebagai berikut:
- a. Peserta tiba ke FKRTL dengan membawa dokumen referensi rawat inap;
- b. Dokumen referensi rawat inap dikecualikan bagi Peserta dengan kondisi gawat darurat;
- c. Petugas BPJS Kesehatan melaksanakan pengecekan tunggakan di aplikasi SEP dan melaksanakan koordinasi dengan FKRTL untuk meminta diagnosa awal dari DPJP;
- d. Petugas BPJS Kesehatan memasukkan diagnosa awal ke dalam aplikasi INA CBG untuk memperoleh besaran biaya pelayanan sementara;
- e. Berdasarkan besaran biaya pelayanan sementara, Petugas BPJS Kesehatan memperlihatkan nilai denda sementara dan mencetak tagihan denda sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- f. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani surat pernyataan terkait perhitungan atas selisih pembayaran denda sementara;
- g. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta melaksanakan pembayaran tagihan denda sementara;
- h. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta memperlihatkan bukti pembayaran denda sementara sebagaimana dimaksud pada karakter e kepada Petugas BPJS Kesehatan;
- i. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
- j. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.
Pasal 24
(1) BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan pembayaran denda yang dilakukan oleh Peserta atau Pemberi Kerja tanggapan selisih biaya yang timbul dari hitungan diagnosa awal dan diagnosa akhir.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka biaya kekurangan diperhitungkan bersamaan dengan pembayaran tagihan iuran berikutnya.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan Lata cara:
- a. bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayarkan secara sekaligus; dan
- b. bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dibayarkan secara sekaligus atau secara sedikit demi sedikit sejumlah 3 (tiga) kali pembayaran.
(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui:
- a. nomor Virtual Account Peserta; atau
- b. nomor Virtual Account atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekerja Penerima Upah.
(5) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka akan diberikan pengembalian dana yang telah dibayarkan.
Baca Juga: Keutamaan Bayar Iuran Bpjs Kesehatan Melalui Internet BankingBegitulah hukum dan tata cara pembayaran iuran Bpjs Kesehatan yang sudah terlambat hingga keanggotaan sementara di hentikan yang mencakup tunggakan dan dendanya.
0 komentar:
Posting Komentar