Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs 2,5% Berlaku Mulai 1 Juni 2016

Info BpjsK 2016 - Info Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan 2,5% Dan Terhitung 1 Bulan Sejak Tanggal 10 Maka Penjaminan Peserta Diberhentikan Sementara - Jika anda seksama membaca peraturan presiden yang ditetapkan sajak tanggal 1 Maret 2016 yang merupakan revisi dari Peraturna Presiden no. 12 tahun 2103 wacana jaminan kesehatan banyak perubahan yang dilakukan. Ada peraturan yang di hapus mungkin sudah tidak relevan lagi, dan ada penambahan dengan menyisipkan beberapa hukum gres yang pastinya mengikuti perkembangan yang terjadi dari Bpjs kesehatan itu sendiri.

Ada hukum gres yang akan berlaku mulai 1 Juni 2016 nanti yakni wacana ketentuan denda keterlambatan yang menjadikan diberhentikan sementara jaminan kesehatan penerima Bpjs Kesehatan. Untuk lebih lengkapnya akan saya ambilkan ponit petingnya yakni Di antara Pasal 17A dan Pasal 17B disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A.1 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17A.1
(1) Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan
semenjak tanggal 10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam Pasal 17A ayat (1), penjaminan Peserta diberhentikan sementara.

(2) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta:
  • a. membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan
  • b. membayar iuran pada bulan ketika Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
(3) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari semenjak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
  • a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
  • b. besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(5) Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah, pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanggung oleh Pemberi Kerja.

(6) Ketentuan pembayaran iuran sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk' Peserta yang tidak bisa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

(7) Ketentuan pemberhentian sementara penjaminan Peserta dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan ayat (6) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.

<< Baca juga: Update Rincian Iuran Bpjs Sesuai kelasnya Per 1 April 2016 >>

Itulah Informasi terbaru mengenai denda keterlambatan iuran Bpjs Kesehatan dan hukuman sementara tidak mendapat penjaminan layanan kesehatan yang berlaku mulai tanggal 1 Juni 2016 nanti. tetaplak bersama kami untuk selalu mendaptkan update informasi Bpjs Kesehatan.
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar