Ada hukum gres yang akan berlaku mulai 1 Juni 2016 nanti yakni wacana ketentuan denda keterlambatan yang menjadikan diberhentikan sementara jaminan kesehatan penerima Bpjs Kesehatan. Untuk lebih lengkapnya akan saya ambilkan ponit petingnya yakni Di antara Pasal 17A dan Pasal 17B disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A.1 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A.1
(1) Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan
semenjak tanggal 10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam Pasal 17A ayat (1), penjaminan Peserta diberhentikan sementara.
(2) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta:
- a. membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan
- b. membayar iuran pada bulan ketika Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
dimaksud pada ayat (2), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
- a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
- b. besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(6) Ketentuan pembayaran iuran sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk' Peserta yang tidak bisa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(7) Ketentuan pemberhentian sementara penjaminan Peserta dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan ayat (6) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
<< Baca juga: Update Rincian Iuran Bpjs Sesuai kelasnya Per 1 April 2016 >>
Itulah Informasi terbaru mengenai denda keterlambatan iuran Bpjs Kesehatan dan hukuman sementara tidak mendapat penjaminan layanan kesehatan yang berlaku mulai tanggal 1 Juni 2016 nanti. tetaplak bersama kami untuk selalu mendaptkan update informasi Bpjs Kesehatan.
0 komentar:
Posting Komentar