Kami kutip dari media intern Bpjs Kesehatan, bahwa Setelah melahirkan, akseptor JKN-KIS juga bisa eksklusif mendapat layanan jadwal keluarga berencana (KB). Pelayanan (KB) ialah pelayanan dalam upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan,dan pinjaman sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualita melalui pemberian pelayanan Keluarga Berencana (KB) termasuk penanganan dampak samping dan komplikasi bagi akseptor JKN.
Prosedur / Mekanisme Pelayanan KB dalam JKN
Pelayanan KB terdiri dari konseling, pemberian kondom, pelayanan pil KB, suntik KB, IUD atau dikenal spiral, implant atau biasa disebut susuk, pelayanan vasektomi/ MOP (medis operasi pria), pelayanan tubektomi/ MOW (medis operasi wanita), rekanalisasi, dan penanggulangan infertilities, penanggulangan dampak samping (sesuai kemampuan) dan upaya rujukan.
Pelayanan KB bisa dilakukan di akomodasi kesehatan (Faskes) KB. Faskes KB sederhana dan Faskes KB lengkap menjadi bab Faskes Tingkat I bisa melayani semua jenis KB kecuali MOW. Karena MOW memerlukan penanganan khusus di Faskes KB tepat dan Faskes KB pari purna yang menjadi bab Faskes Tingkat Lanjutan.
Jika di suatu kecamatan tidak tersedia tenaga dokter dengan penetapan dari Kepala Dinkes setempat, maka bidan maupun perawat sanggup berhubungan dengan BPJS Kesehatan dalam menunjukkan pelayanan KB. Pemberilayanan KB ini juga terintegrasi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Selain mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, pelayanan KB juga menerapkan pilihan kontrasepsi secara cafetaria, artinya akseptor JKN-KIS bisa menentukan sesuai kebutuhannya. Kemudian mengisi dan menandatangani informed consent, yaitu persetujuan atas pilihannya sendiri untuk setiap pelayanan KB suntik, IUD, implant, vasektomi, dan tubektomi. Sebelum memutuskan pilihannya, akseptor bisa medapatkan isu melalui konseling.
Simak Juga: Bagaimana Mekanisme/Prosedur Pelayanan Ibu Hamil Hingga Melahirkan?Jika ditemui kontraindikasi medis dalam penggunaan metode kontrasepsi yang dipilih maka akseptor JKNKIS perlu dirujuk ke Faskes yang bisa menunjukkan pelayanan kontrasepsi sesuai kontrasepsi yang dipilih itu. Dengan demikian, akseptor JKN-KIS bisa ikut KB secara kondusif dan nyaman.
Pelayanan dilakukan secara terpadu dengan komponen kesehatan reproduksi lainnya, antara lain dengan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), pelayanan Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual (PP-IMS) dan pelayanan kesehatan reproduksi sampaumur yaitu pemberian isu wacana KB.
Begitulah isu mengenai pelayanan pasien akseptor Bpjs Kesehatan kepada ibu ibu paska melahirkan, bahwa Bpjs Kesehatan juga menanggung biaya kontrasepsi (KB)
0 komentar:
Posting Komentar