Ketika kecelakaan benar benar terjadi menimpa para pekerja, apakah biaya pengobatan di ganti sepenuhnya oleh Bpjs Kesehatan? Apakah kasus ini masuk dalam premi BPJS, sebab dulu di Jamsostek hal ini masuk dalam premi Jamsostek?
Karyawan Yang Kecelakaan di Perjalanan Apakah Mendapatkan Santunan |
Sebagai pemberi santuan kedua, BPJS Ketenagakerjaan akan memperlihatkan derma tanpa batas nominal atau hingga korban kecelakaan sembuh. Selagi pemberi kerja masih membayar iuran Bpjs Ketenagakerjaan anda.
Caranya, korban atau keluarga korban cukup melaporkan pembiayaan tersebut di loket BPJS Ketenagakerjaan yang ada di RS daerah korban dirawat. Karena rata rata di rumah sakit kini sudah ada daerah ruangan khusus sebagi outlet pelayanan Bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan.
<< Baca juga: Ketentuan Dana Pensiun Jika Pekerja Mengalami Cacat Tetap >>
Demikianlah balasan dari pertanyaan kalau seorang karyawan atau buruh perusahaan mengalami kecelakaan dalam perjalan kerja ataupun di ketika bekerja tetap akan mendapat leyanan pengobatan sempai sembuh dan berkerja kembali
0 komentar:
Posting Komentar