Pada Peraturan ini ada perbedaan dengan status kalau karyawan di PHK dan pesiun yaitu pada pasal 4, Aturan itu bertuliskan sebagai berikut...
Susahnya Klaim JHT Bpjs Untuk Karyawan Yang Mengundurkan Diri |
Peserta Mengundurkan Diri Sebelum Usia Pensiun (56 Tahun)
(1) Pemberian manfaat Jl-lT bagi akseptor yang mengundurkan diri dari daerah bekerjanya dan tidak sedang bekerja kembali, sanggup mengajukan pembayaran manfaat JHT dengan masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung semenjak surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
(2) Masa tunggu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat terhitung semenjak non aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Peserta mengajukan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir pengajuan klaim yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
- a. Kartu orisinil akseptor BPJS Ketenagakerjaan;
- b. Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan daerah bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat;
- c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;
- d. Fotokopi rekening tabungan kalau pembayaran dilakukan melalui transfer;
(4) Persyaratan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara b wajib bagi akseptor yang mengundurkan diri terhitung mulai tanggal 1 September 2015 dan seterusnya.
(5) Dalam hal akseptor yang mengajukan pembayaran manfaat JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan terbukti masih bekerja, Peserta dan/atau Pemberi Kerja sanggup dikenakan hukuman sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Pada ayat 3 (b) inilah para karyawan yang mengundurkan diri sering terbentur, sebelum mangajukan klaim JHT sebaiknya tanyakan dahulu kepada pihak perusahaan. Hal ini wajib dengan alasan Surat tersebut yaitu untuk memastikan bahwa Tenaga Kerja telah mengundurkan diri dari Perusahaan, dan Pihak Perusahaan telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sebagai Instansi Pemerintah, Dinas Tenaga Kerja perlu mengetahui jumlah Tenaga Kerja di Indonesia terhadap jumlah angkatan kerja di Indonesia. Perusahaan perlu transparan terhadap hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja, semoga tidak ada Tenaga Kerja yang dirugikan terhadap kepastian pemberian Jaminan Sosial. Penjelasan lebih lengkap dan terperinci terkait hal ini, sanggup dikonfirmasikan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat
Terkait pengajuan klaim JHT dengan persyaratan ini, BPJS Ketenagakerjaan sanggup mendapatkan berupa bukti tanda terima bahwa perusahaan telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja terhadap Tenaga Kerja yang mengundurkan diri dari Perusahaan.
<< Baca Juga: Pentingnya Persyaratan Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan >>
Permasalahanya Pada umumnya tidak semua perusahaan memperlihatkan bukti tanda terima tersebut, dan pegawai tidak sanggup menuntut perusahaan untuk memperlihatkan dengan alasan rahasi, perusahaan menganggap kalau kewajiban Pada ayat 3 (b) sudah dilaksanakan maka pencairan dana JHT seharusnya sudah sanggup diambil.
Saran kami pastikan surat keterangan pengunduran diri itu anda dapatkan, alasannya yaitu pihak Bpjs Ketegakerjaan tetap akan menolak memperlihatkan dana JHT anda, alasannya yaitu ini merupakan Peraturan yang sudah tertulis pada Bpjs Ketenagakerjaan...
0 komentar:
Posting Komentar