Update Terbaru Ketentuan Peningkatan Kelas Rawat Inap Peserta Bpjs |
Pasal 24
(1) Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya, sanggup meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akhir peningkatan kelas perawatan.Untuk ayat berikutnya masih tetap sama yaitu:
(2) Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya atas kelas yang lebih tinggi dari haknya sanggup dibayar oleh:
- Peserta yang bersangkutan;
- Pemberi Kerja; atau
- Asuransi kesehatan tambahan.
- PBI Jaminan Kesehatan; dan
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A.
<< Baca Juga: Update Terbaru Pembagian Ruang Rawat Inap Peserta Sesuai Kelas Bpjs >>Ok sahabat semua, itulah gosip terbaru mengenai ketentuan Peningkatan kelas Rawat Inap Peserta Bpjs, agar bermanfaat..
0 komentar:
Posting Komentar