Bpjs Ketenagakerjaan memfasilitasi para pekerja untuk sanggup menyimpan dana sebagai tabungan hari bau tanah bahkan dengan menjadi penerima Bpjs Ketenagakerjaan jikalau sewaktu waktu kecelakaan kerja atau sakit yang memerlukan rawat inap di Rumah Sakit maka Bpjs Ketenagakerjaan akan menanggungnya walaupun ada batasnya lantaran merujuk pada hukum INACBGs, namun minimal para karyawan tidak meanggung sendiri biaya pengobatan.
Selamat ya jikalau kini Anda telah terlindungi oleh kegiatan tunjangan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Langkah sempurna menuju tenaga kerja Indonesia yang sejahtera. Sebagai penerima kegiatan tunjangan jaminan sosial ketenagakerjaan, Anda berhak memperoleh manfaatnya
Manfaat Bpjs Ketenagakerjaan
- Perlindungan tabungan hari bau tanah (manfaat Jaminan Hari Tua/ JHT) untuk memperlihatkan kepastian pendapatan sewaktu mereka memasuki usia tua.
- Biaya pemakaman dan uang santunan bagi jago waris Anda (manfaat Jaminan Kematian/JKM) untuk memperlihatkan kepastian seluruh pembiayaan pemakaman dan santunan kepada keluarga/ahli waris bila mengalami hal – hal yang tak terduga dan tidak diinginkan (meninggal).
- Santunan, uang ganti rugi dan pelayanan kesehatan atas keganjilan akhir kecelakaan kerja dan penyakit akhir kerja (manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK) bila Anda mengalami kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan dan/atau sakit akhir pekerjaan
Baca Juga: Nih...!!! Cara Nonaktifkan Bpjs Ketenagakerjaan
Pahami dengan baik hak dan kewajiban Anda sebagai penerima kegiatan tunjangan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan temukan hal-hal menarik lainnya dalam buku panduan. Selamat bergabung dalam komunitas “Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja”.
0 komentar:
Posting Komentar