Kapan Faskes Akan Mendapatkan Penggantian Biaya Pengobatan |
(1) BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat:
- a. tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan bagi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang memakai cara pembayaran pra upaya menurut kapitasi;
- b. 15 (lima belas) hari kerja semenjak dokumen klaim di luar kapitasi diterima lengkap bagi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Kesehatan lain; dan
- c. 15 (lima belas) hari kerja semenjak dokumen klaim diterima lengkap bagi kemudahan kesehatan referensi tingkat lanjutan.
(3) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
<< Baca Juga: Siapa Yang Bertanggung Jawab Penyediaan Obat Peserta Bpjs >>
Itulah ketentuan pasal 38 PerPres no.19 tahun 2016 yang membahas ihwal penggantian biaya pengobatan untuk Klinik atau Rumah Sakit yang menjadi faskes 1 atau faskes referensi yang melayani pasien Bpjs Kesehatan.
0 komentar:
Posting Komentar