Salah satu kejadian kecurang Dinas Kesehatan Kabupaten Blora memotong dana kapitasi yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk puskesmas, Pemotongan oleh Dinas Kesehatan dilakukan dengan cara halus. Di antaranya dengan membebankan biaya penggandaan dokumen dan menagihkan beban anggaran pencairan duit kapitasi kepada puskesmas.
Bagaimana hukum pengawasan oleh Bpjs Kesehatan wacana kecurangan yang dilakuakan oleh beberapa pihak Jaminan Kesehatan Nasional ini? Lihat yuk pada Peraturan Presiden nomer 19 tahun 2016 yang terbaru ialah pada pecahan XIA dan XIB pasal 46A - 46C;
Pasal 46A
(1) BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan Fasilitas Kesehatan tumpuan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus membangun Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan kegiatan Jaminan Kesehatan.
(2) Kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan kegiatan Jaminan Kesehatan sanggup dilakukan oleh Peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan.
(3) Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
a. penyusunan kebijakan dan anutan pencegahan Kecurangan (Fraud)-,
b. pengembangan budaya pencegahan Kecurangan (Fraud);
c. pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya; dan
d. pembentukan tim pencegahan Kecurangan (Fraud).
(4) Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sistemik, terstruktur, dan komprehensif dengan melibatkan seluruh sumber daya insan di BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 46B
(1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Jaminan Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup melibatkan Badan Pengawas Rumah Sakit, Dewan Pengawas Rumah Sakit, perhimpunan/asosiasi perumahsakitan, dan/atau organisasi profesi sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46C
Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat
melaksanakan investigasi terhadap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
<< Baca Juga: Penyelesaian Sengketa antara Peserta Bpjs Dengan Fasilitas Kesehatan Serta Bpjs Kesehatan >>Begitulah hukum pengawasan oleh Bpjs Kesehatan wacana kecurangan yang dilakuakan oleh Fasilitas Kesehatan dan pihak Jaminan Kesehatan Nasional lain-nya.
0 komentar:
Posting Komentar