Untuk mengetahui Tarif layanan yang termasuk Non Kapitasi sanggup anda baca Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) No. 52 tahun 2016 dari pasal 6 hingga 11
Pelayanan Ambulans
Pasal 6(1) Penggantian biaya pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) karakter a diberikan pada pelayanan ambulans darat dan ambulans air bagi pasien dengan kondisi tertentu antar kemudahan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggantian biaya pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar biaya ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, tarif ditetapkan dengan mengacu pada standar biaya yang berlaku pada tempat dengan karakteristik geografis yang setara pada satu wilayah.
Pelayanan Obat Program Rujuk Balik
Pasal 7(1) Pelayanan obat aktivitas rujuk balik diberikan untuk penyakit kronis mencakup diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE) dan penyakit kronis lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pelayanan obat aktivitas rujuk balik sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) karakter b harus memakai obat aktivitas rujuk balik yang tercantum dalam Formularium Nasional.
(3) Pelayanan obat aktivitas rujuk balik sebagaimana disebut ayat (2) harus diberikan oleh ruang farmasi, apotek atau instalasi farmasi klinik pratama yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.
(4) Dalam hal ruang farmasi puskesmas belum sanggup melaksanakan pelayanan obat aktivitas rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan obat aktivitas rujuk balik di puskesmas obatnya disediakan oleh apotek yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.
(5) Harga obat aktivitas rujuk balik yang ditagihkan kepada BPJS Kesehatan mengacu pada harga dasar obat sesuai e- Catalogue ditambah biaya pelayanan kefarmasian.
(6) Besarnya biaya pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yakni faktor pelayanan kefarmasian dikali harga dasar obat sesuai e-Catalogue.
(7) Faktor pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yakni sebagai berikut:
Harga Dasar Satuan Obat | Faktor Pelayanan Kefarmasian |
<Rp50.000,00 | 0,28 |
Rp50.000,00 hingga dengan Rp250.000,00 | 0,26 |
Harga Dasar Satuan Obat | Faktor Pelayanan Kefarmasian |
Rp250.000.00 hingga dengan Rp500.000,00 | 0.21 |
Rp500.000.00 hingga dengan Rpl.000.000.00 | 0,16 |
Rpl.000.000.00 hingga dengan Rp5.000.000.00 | 0,11 |
Rp5.000.000.00 hingga dengan Rp 10.000.000.00 | 0,09 |
>Rpl0.000.000,00 | 0,07 |
Baca Juga: Tarif Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)Begitulah Tarif layaman Non Kapitasi FKTP meliputi pelayanan ambulan dan Pelayanan aktivitas obat rujuk balik, akan kami lanjutkan pada halaman berikutnya mengenai Pemeriksaan Penunjang Pelayanan Rujuk Balik dan Pelayanan Penapisan (Screening) Kesehatan Tertentu, yang masih termasuk non kapitasi.
0 komentar:
Posting Komentar