Jika pasien diresepkan obat di luar daftar tersebut oleh Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, maka biaya obat sudah termasuk di dalam komponen kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepda Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Ketentuan Pelayanan Obat Program Rujuk Balik
- Obat PRB diberikan untuk kebutuhan maksimal 30 (tiga puluh) hari setiap kali peresepan dan harus sesuai dengan Daftar Obat Formularium Nasional untuk Obat Program Rujuk Balik serta ketentuan lain yang berlaku.
- Perubahan/penggantian obat agenda rujuk balik hanya sanggup dilakukan oleh Dokter Spesialis/ sub seorang andal yang menyelidiki di Faskes Tingkat Lanjutan dengan mekanisme pelayanan RJTL. Dokter di Faskes Tingkat Pertama melanjutkan resep yang ditulis oleh Dokter Spesialis/sub-spesialis dan tidak berhak merubah resep obat PRB. Dalam kondisi tertentu Dokter di Faskes Tingkat Pertama sanggup melaksanakan pembiasaan takaran obat sesuai dengan batas kewenangannya.
- Obat PRB sanggup diperoleh di Apotek/depo farmasi yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan untuk menawarkan pelayanan Obat PRB.
- Jika akseptor masih mempunyai obat PRB, maka akseptor tersebut dihentikan dirujuk ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjut, kecuali terdapat keadaan emergency atau kegawatdaruratan yang menimbulkan pasien harus konsultasi ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjut.
Baca Juga: Mekaniasme Pendaftaran Dan Pelayanan Obat Rujuk Balik
Demikianlah ketentuan pelayanan Obat Program Rujuk Balik untuk pasien akseptor Bpjs Kesehatan, tetaplah bersama kami untuk mendapat isu seputar Bpjs Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
0 komentar:
Posting Komentar