Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelum anda ingin mendapat pelayanan tingkat lanjut menyerupai di rumah sakait ataupun dokter spesialis, tahap sebelumnya harus melewati klinik yang sudah kerjasama dengan Bpjs terlebh dahulu, sehabis mendapat tumpuan barulah boleh ke klinik Utama, kecuali anda dalam keadaan gawat darurat.
Perbedaan Klinik Pratama Dan Klinik Utama Bpjs |
Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama. Kedua macam klinik ini sanggup diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah tempat atau masyarakat.
- Klinik Pratama yakni klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
- Klinik Utama yakni klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Sifat pelayanan kesehatan yang diselenggarakan sanggup berupa rawat jalan, one day care, rawat inap dan/atau home care.
Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas:
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;b. ruang konsultasi dokter;
c. ruang administrasi;
d. ruang tindakan;
e. ruang farmasi;
f. kamar mandi/wc;
Prasarana klinik meliputi:
a. instalasi air;b. instalasi listrik;
c. instalasi sirkulasi udara;
d. sarana pengelolaan limbah;
e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
f. ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
g. sarana lainnya sesuai kebutuhan.
Selain itu juga, klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
Syarat peralatan Peralatan Klinik:
- memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
- memiliki izin edar.
- Harus diuji dan dikalibrasi secara bersiklus oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
Pimpinan Klinik Pratama
- Pimpinan Klinik Pratama yakni seorang dokter atau dokter gigi.
- Tenaga medis pada Klinik Pratama minimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi.
Pimpinan Klinik Utama
- Pimpinan Klinik Utama yakni dokter seorang mahir atau dokter gigi seorang mahir yang mempunyai kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya.
- Tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri dari 1 (satu) orang dokter seorang mahir dari masing-masing spesialisasi sesuai jenis pelayanan yang diberikan.
- Klinik Utama sanggup mempekerjakan dokter dan/atau dokter gig sebagai tenaga pelaksana pelayanan medis.
<< Baca juga: Penggantian Biaya Perawatan Pada FasKes Yang Tidak Kerjasma dengan Bpjs >>
Demikianlah perbedaan antara klinik Pratama dan klinik utama, dengan mengetahui perbedaan ini bertambahlah wawasan kita wacana pengetahuan Klinik Pratama & Klinik Utama, biar bermanfaat...
Reverensi: http://lamongankab.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar