Gambar ilustrasi, Cara nonaktifkan kepersertaan Bpjs Kenetegakerjaan |
- BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan mendapatkan data upah karyawan data mutasi karyawan (karyawan yang keluar dan gres masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan), Berdasarkan data tersebut, petugas BpjsTk melaksanakan rekonsiliasi antara upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan iuran yang disetorkan ke Bank dan diadaptasi juga dengan karyawan perusahaan tersebut yang gres masuk dan keluar.
- Data karyawan yang masuk perusahaan tersebut diisi di form F1a sebagai data penerima dan selanjutnya memperoleh kartu peserta. Begitu pula dengan karyawan yang keluar dari perusahaan tersebut, perusahaan menyerahkan dan mengisi form F1b sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah Non Aktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Atas dasar laporan dan Form tersebut petugas BpjsTk melaksanakan proses kepesertaan. Bilamana perusahaan tidak melaporkan karyawan keluar dan tidak menyerahkan Form F1b, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak sanggup melaksanakan proses Non Aktif Kepesertaan, dan perusahaan berkewajiban untuk membayar iuran karyawan tersebut sebab status kepesertaan masih AKTIF.
- Solusinya biar dana JHT itu sanggup cair dan diambil oleh karyawan yang sudah keluar tadi maka diharuskan melapor ke pihak perusahaan untuk menjelaskan status kepesertaan karyawan yang sudah keluar tadi, sehingga proses nonaktif sebagai penerima BpjsTk sanggup dilakukan
- Selain itu perusahaan juga harus mengirim surat tembusan ke dinaker biar di cap dan ditandatangani pihak disnaker, bahwa karyawan tersebut sudah benar benar tidak aktif lagi.
- Proses kepesertaan (baik karyawan masuk di daftarkan dan keluar) hanya sanggup dilakukan di kantor cabang dan oleh petugas yang ditunjuk menjadi pembina perusahaan tersebut dan BUKAN di kantor Pusat.
Baca Juga: Inilah Contoh Dokumen Yang Harus Anda Siapkan Saat e-Klaim JHT
Demikianlah prosedur menonaktifkan Kepesertaan atau keanggotaan kartu Bpjs Ketenagakerjaan, apa bila ingin mencairkan dana JHT untuk karyawan yang sudah keluar. Pada pada dasarnya anda sebagai karyawan harus berinisiatif menayakan bila perlu mendesak biar perusahaan secepatnya melaporkan kepada BpjsTK wacana kepesertaan anda, semoga artikel ini sanggup membantu anda.
0 komentar:
Posting Komentar